Pengertian dan Tujuan Bela Negara
Bela Negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjalin kelangsungan hidup bangsa dan negara. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pembelaan negara dan Syarat-syarat tentang pembelaan diatur dengan undang-undang. Kesadaran bela negara itu hakikatnya kesediaan berbakti pada negara dan kesediaan berkorban membela negara. Spektrum bela negara itu sangat luas, dari yang paling halus, hingga yang paling keras. Mulai dari hubungan baik sesama warga negara sampai bersama-sama menangkal ancaman nyata musuh bersenjata. Tercakup di dalamnya adalah bersikap dan berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
Fungsi Bela Negara
- Mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara
- Melestarikan budaya
- Menjalankan nilai-nilai pancasila dan UUD 1945
- Berbuat yang terbaik bagi bangsa dan negara.
- Menjaga identitas dan integritas bangsa/ negara
Sedangkan fungsi bela negara, diantaranya:
- Mempertahankan Negara dari berbagai ancaman;
- Menjaga keutuhan wilayah negara;
- Merupakan kewajiban setiap warga negara.
- Merupakan panggilan sejarah;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar